Kamis, 17 Desember 2009

Maslahat dibalik Pengharaman Riba

Sebuah masyarakat yang diimpikan oleh Islam, adalah masyarakat yang dibangun atas nilai-nilai ta’awun (saling tolong), takaful (saling peduli) dan tarahum (saling kasih dan sayang).

Manusia adalah wakil Allah di atas bumi, dan telah diberikan segala fasilitas kehidupan, baik berupa rizki, kekuatan, daya, upaya, pikiran dan segala sesuatu yang telah diciptakan di bumi dan di langit. Untuk itu, manusia mempunyai kewajiban untuk menjalankan sistem kehidupan yang telah diturunkan Allah dalam setiap langkah, akad, ibadah, dan kehidupan muamalah yang dijalani.

Manusia mempunyai tanggungjawab untuk membumikan aturan Tuhan dalam setiap gerak langkah yang dilakukan dan disesuaikan dengan perintah-perintah Tuhan. Inti dari ajaran Allah dalam hubungan kemanusiaan yang dilakukan oleh manusia adalah memberikan hak-hak setiap individu, memberikan kasih sayang kepada kaum lemah, mewujudkan hak masyarakat dari orang-orang yang mampu, semuanya itu merupakan ketentuan atas harta yang dimiliki masyarakat dalam rangka mewujudkan sebuah masyarakat yang Islami.

Jika manusia berani untuk merusak ketentuan tersebut di atas, maka mereka termasuk orang-orang yang dzalim. Sekelompok orang yang telah melampaui batas-batas ketentuan Allah yang telah menjadikan wakil-Nya di atas bumi. Untuk menjaga fasilitas kehidupan, manusia diharapkan mau untuk mematuhi batasan-batasan yang telah ditentukan. Dalam harta misalnya, mereka tidak boleh mengembangkan dan memberdayakan harta mereka pada jalan-jalan yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian pada pihak lain. Jalan yang ditempuh harus terbebas dari unsur kedzaliman terhadap orang lain. Tidak menghalangi dan menghambat perputaran harta, menutup jalan orang lain untuk mendapatkan rizki, atau membiarkan rizki hanya berputar pada segelintir orang saja.

Selain itu, kita juga tidak boleh menahan dan menyimpan harta dari kemaslahatan masyarakat publik, karena manusia mempunyai kewajiban untuk memanfaatkan harta yang dimiliki demi kemaslahatan publik. Allah berfirman: “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu “ (at Taubah: 34-35), jika harta yang dimiliki manusia diputar dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri, maka akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Konsekwensinya, masyarakat akan mendapatkan sumber pendapatan baru yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup dan budaya.

Jika mereka tetap menyimpan dan tidak mau meng-investasikan harta kekayaan yang ada, maka lapangan kerja akan berkurang. Pemilik menunggu sampai masyarakat benar-benar merasa butuh dana untuk investasi. Pada titik tersebut pemilik akan bersedia memberikan pinjaman, namun dengan syarat harus ada bunga. Jika hal ini terjadi, maka tidak diragukan lagi, pemilik harta tersebut identik dengan musuh masyarakat yang merusak tatanan yang ada, dan batas-batas ketentuan Allah serta hak-hak manuisa.

Riba merupakan perusak nilai sedekah, jika sedekah diberikan tanpa imbalan, maka berlaku sebaliknya. Pinjaman yang diberikan menuntut adanya pengembalian harta pokok ditambah dengan jumlah tertentu. Praktik ini diharamkan, karena pemilik sama halnya meng-ghasab dan mengeksploitasi usaha, upaya, bahkan darah orang yang meminjam. Eksploitasi atas kinerja peminjam terjadi ketika, hutang tersebut digunakan sebagai modal kerja. Kemudian ia mendapat keuntungan, namun ia harus memberikan sebagian keuntungan itu kepada orang yang meminjami sebagai bunga yang dipersyaratkan. Jika bisnis yang dijalankan merugi, atau pinjaman itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, maka tambahan pengembalian itu sama halnya akan meneteskan darah peminjam secara perlahan-lahan.

Dalam Islam, kewajiban zakat merupakan instrumen untuk menegakkan nilai-nilai kepedulian atau pun keseimbangan dalam dunia ekonomi. Jika zakat diterapkan akan menciptakan sebuah nilai kasih dan sayang di antara anggota masyarakat. Menumbuhkan perasaan untuk saling mencintai, mensucikan hati dan membersihkan harta yang dimiliki. Berbeda dengan praktek riba, hal ini akan menyuburkan nilai-nilai egoisme, individualisme, self-interest dan dapat merusak hubungan setiap individu masyarakat. Akan menimbulkan kedengkian atau pun perpecahan di antara mereka. Untuk itu, dalam sebuah ayat, Allah mengumandangkan maklumat perang bagi orang-orang yang melakukan praktek riba, Allah berfirman: “ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya “ (al Baqarah: 278-279)

Ibnu Abbas berkata, jika seorang pemimpin mendapatkan praktek riba dalam masyarakat, maka ia berhak untuk menyuruh mereka bertaubat. Jika mereka tidak mau dan tetap melakukan riba, maka ia berhak untuk memenggal leher mereka. Ini merupakan hukum Islam yang telah disyariatkan 1400 tahun yang lalu atas orang-orang pemakan riba, untuk mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkan dalam dunia ekonomi dan masyarakat.

Harta dalam pandangan Islam, hanyalah merupakan titipan Allah yang diserahkan di tangan pemiliknya, dan ia berkewajiban untuk menggunakannya demi kebaikan ummat. Pemilik harta tidak mempunyai hak untuk membelokkan tugas tersebut menjadi sesuatu yang dapat menimbulkan kemadlaratan bagi masyarakat, mengembangkan harta tanpa adanya suatu usaha dan hanya menunggu perputaran waktu.

Praktek riba yang ada, akan mendudukkan pemiliknya sebagai sekedar pemilik. Ia memberikan pada diri pemilik atas kepemilikannya itu hak untuk melakukan pemerasan terhadap keringat, upaya atau darah orang lain. Menyebabkan pemilik harta itu untuk menikmati hasil jerih payah orang lain by doing nothing. Islam sangat mengingkari praktek tersebut, Islam menghormati kesucian kerja dan menganggapnya sebagai sebab utama kepemilikan orang terhadap harta. Maka tidak dibenarkan, harta dapat melahirkan dan menambah harta tanpa adanya usaha.

Jika Islam sangat mengharapkan kesucian etika dan perilaku setiap individu, sebagaimana halnya untuk menegakkan nilai-nilai kasih sayang di antara sesama, maka tidak diragukan lagi, sesungguhnya orang yang memakan riba akan keluar dari batasan kaidah Islam, etika dan perasaan seorang muslim. Seorang pemakan riba merupakan musuh bagi orang-orang yang membutuhkan. Orang yang memerangi nilai cinta dan belas kasihan, orang yang merusak dan menghancurkan nilai ta’awun yang merupakan pondasi dasar masyarakat Islami.

Dengan adanya riba, akan menimbulkan elitisme. Sekelompok orang pengangguran namun bisa hidup dengan kemewahan, tidak melakukan pekerjaan, tapi bisa mendapatkan segala sesuatu. Harta yang dimiliki oleh mereka bagaikan sebuah jaring untuk memburu harta tanpa adanya beban yang harus ditanggung, walaupun hanya untuk membeli umpan makanan di dalam jaring. Selanjutnya akan terperangkaplah orang-orang yang membutuhkan ke dalam jarring. Riba merupakan sarana untuk menumpuk harta kekayaan dan dapat menimbulkan perpecahan masyarakat kalangan atas dan bawah tanpa batas. (Sayyid Quthb, al ‘Adalah al Ijtima’iyyah)

Masyarakat yang mempraktekkan riba, akan menemukan suasana kehidupan yang penuh dengan kebingungan dan perpecahan. Hal ini pernah disinggung Allah dalam Al Qur’an atas keadaan pemakan riba dalam firman-Nya: “ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila “(al Baqarah: 275). Gambaran yang dijelaskan Allah mencerminkan keadaan para pelaku riba dewasa ini. Mereka takut jika harta yang dimiliki tidak berkembang dan tidak mencukupi kebutuhan keturunan mereka. Mereka takut jika peminjam yang miskin akan melarikan diri dan meninggalkan mereka dalam keadaan yang hina. Maka mereka melakukan segala cara untuk mengamankan harta yang dipinjamkan, seperti layaknya orang gila.

Jika kita berfikir terhadap apa yang dilakukan pelaku riba, mereka seperti kehilangan akal, penuh dengan ketakutan dan perasaan was-was atas harta yang dipinjamkan, dan takut harta yang dipinjamkan tidak berkembang. Fenomena yang sama juga dialami negara kapitalis. Kehidupan mereka ditopang dengan pinjaman dari bank sentral ribawi, dengan demikian mereka harus aktif untuk mencari jaminan atas hutang pokok yang ditanggung plus dengan bunga. Mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hal tersebut, melakukan penjajahan atau pun peperangan terhadap negara lain, hanya untuk mendapatkan sebuah jaminan. Tentunya, hal ini hanya akan memperkaya bank sentral yang memberikan pinjaman dengan bunga. Harta akan berpusat, dan tidak dapat menyentuh dimensi kehidupan manusia secara umum.

Sumber :
Abdul Sami’ Al Mishri, Muqawwimat al Iqtishad al Islami dalam :
http://baitul-maal.com/artikel/maslahat-dibalik-pengharaman-riba.html
22 April 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar