Ulama besar, Imam Syafi'i berpendapat pedagang idealnya memahami ilmu fiqih, sehingga masyarakat benar-benar merasakan perniagaan yang Islami dan terhindar dari praktek yang curang dan riba. Pendapat Imam Mahzab tersebut hingga kini masih jauh dari kenyataan dalam kehidupan pasar tradisonal di Indonesia maupun negara muslim lainnya.
"Ekonomi Syariah itu tidak hanya masalah makro seperti perbankan saja, tapi juga yang mikro seperti halnya perniagaan di pasar tradisional. Imam Syafi'i sudah mengingatkan agar pedagang faham fiqih, demi terwujudnya perniagaan yang Islami. Yang ideal seperti ini masih menjadi tantangan bagi Indonesia dan negara-negra muslim lainnya," kata Muhammad Arifin bin Baderi, pembicara dalam Seminar bertema Prospek dan tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia Dalam Menghadapi Ekonomi Global di Wisma Nusantara Konsulat Jenderal RI, Andalus District, Jeddah, Kamis (17/12) siang.
Arifin juga membantah stigma pihak Barat, bahwa Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang marginal. Menurutnya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip dalam mengarungi dinamika peradaban, ekonomi syariah justru makin dilirik dan makin bonafide dalam percaturan bisnis Internasional. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi kapitalis belum lama ini.
Arifin menegaskan, ada prinsip yang fundamental dalam Ekonomi Syariah, yang
tidak dimiliki ekonomi liberal, yaitu rizqi atau keuntungan adalah semata-mata karunia Allah, bukan semata-mata hasil prediksi, insting dan sistem yang dibuat manusia. Namun demikian juga bukan berarti Ekonomi Syariah bebas dari resiko rugi.
"Rezeki atau untung merupakan kemurahan dari Allah atas segala upaya kita di
jalan yang halal. Namun bukan berarti bebas dari resiko rugi. Rugi itu kan bisa dari faktor intern person nya, ekstren person-nya juga bisa karena musibah," jelasnya.
Dikatakan Arifin, sistem Syariah akan sukses bila umat Islam tidak berpikir serakah yang berpotensi menjerumuskan orang kepada perbuatan curang dan koruptif. Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya telah bersabda, bahwa jangan pernah merasa rizkimu telat datang, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia usai menikmati rizki terakhirnya.
Krisis Dubai
Mengenai krisis ekonomi di Dubai, sebagai negara yang menganut Ekonomi Syariah, praktisi perbankan Syariah Satria Agung Purwanto mengatakan, hal ini harus dilihat secara jeli.
"Ada negara yang memakai sistem campuran. Dubai termasuk yang menggunakan sistem campuran. Atau bisa juga hasil dari perbankan Syariah diinvestasikan ke produk yang diluar Syariah, lalu merugi, sehingga menimbulkan krisis. Jadi harus jeli melihatnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Menurut Satria, sifat yang mendasar dalam transaksi Syariah adalah tidak mengandung unsur riba, penipuan (tidak transparan), tidak dzholim, tidak mengandung unsur judi dan spekulasi serta tidak untuk membiayai usaha yang haram.
"Riba tidak ada, yang ada adalah konsep bagi hasil yang mana semuanya harus tranparan tentang besar komisi, syarat dan kondisi. Itu semua harus disetujui dimuka dan disaksikan. Jadi tidak ada harapan-harapan dan spekulasi diluar yang disetujui dimuka," pungkasnya. (zal/lrn)
Sumber :
http://bangkapos.com/detail.php?section=1&category=6&subcat=18&id=12153
Kamis, 17 Desember 2009
Bunga Bank = Riba Yang Diharamkan
Tanya :
Assalamualaikum wr. wb.
Pengasuh kontak tanya jawab syariah yang dimuliakan Allah, saya mohon penjelasan lebih lanjut tentang riba dan bunga bank, apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba atau tidak? Bagaimana caranya bermuamalah yang sesuai dengan syariah Islam, karena selama ini, saya pribadi, sudah sering melakukan transaksi dengan lembaga keuangan konvensional? Mohon penjelasannya! Wassalamualaikum wr. wb
(Ibu Mutmainnah, Mojokerto)
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawab :
Terima kasih banyak atas pertanyaan Ibu Mutmainnah kepada pengasuh kontak tanya jawab syariah PKES. Perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai status hukumya riba dalam Islam. Sesuai dengan QS al-Baqarah [2]: 275, riba hukumnya haram. Dalam hal ini, tidak ada penjelasan lain yang membolehkan praktek riba dalam setiap aktifitas kegiatan ekonomi. Sudah tidak ada tawar menawar lagi tentang status keharaman riba. Sebagai solusinya, masih mengacu QS. Al-Baqarah [2]: 275, umat Islam diperkenankan untuk memperbanyak praktek jual-beli (ba’i) dalam kegiatan ekonomi.
Riba difahami sebagai ziyadah (tambahan), tumbuh dan membesar. Tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ijma ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kabair). (lihat antara lain: a-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [tt. Dar al-Fikr, t.th], juz 9, h. 391). An-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh Sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguh-nya hanya mencakup riba nasa’ii yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan atas harta (piutang), disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang diantara mereka, apabila jatuh jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayaran-nya.
Sekarang bagaimana dengan bunga bank? Apakah hukumnya sama dengan riba atau tidak? Bunga bank merupakan hal yang baru, termasuk masalah kontemporer yang pada zaman awal Islam, zaman Nabi Muhammad dan Khulafaur Ryasidin, belum dikenal adanya bunga bank. Maka dari itu perlu adanya tanggapan hukum Islam terhadap status hukum bunga bank.
Pada awal tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang bunga bank haram. Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa bunga (interest atau faidah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transkasi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dan pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil poko tersebut, berdasrkan tempo wkatu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
Adapun keinginan Ibu Mutmainnah untuk melakukan transaksi sesuai dengan syariah Islam merupakan suatu kewajiban bagi kita yang mengaku sebagai orang Islam (muslim atau muslimah). Saat ini sudah banyak lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam, baik dalam bentuk perbankan maupun non perbankan, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah atau reksadana syariah. Ibu Mutmainnah dapat menghubungi lembaga keuangan syariah terdekat dan dapat memperoleh informasi tentang produk yang sesuai.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi Ibu Mutmainnah. Wallahu ‘alam bis shawab
Sumber :
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1993/909/lang,id/
7 Juli 2008
Assalamualaikum wr. wb.
Pengasuh kontak tanya jawab syariah yang dimuliakan Allah, saya mohon penjelasan lebih lanjut tentang riba dan bunga bank, apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba atau tidak? Bagaimana caranya bermuamalah yang sesuai dengan syariah Islam, karena selama ini, saya pribadi, sudah sering melakukan transaksi dengan lembaga keuangan konvensional? Mohon penjelasannya! Wassalamualaikum wr. wb
(Ibu Mutmainnah, Mojokerto)
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawab :
Terima kasih banyak atas pertanyaan Ibu Mutmainnah kepada pengasuh kontak tanya jawab syariah PKES. Perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai status hukumya riba dalam Islam. Sesuai dengan QS al-Baqarah [2]: 275, riba hukumnya haram. Dalam hal ini, tidak ada penjelasan lain yang membolehkan praktek riba dalam setiap aktifitas kegiatan ekonomi. Sudah tidak ada tawar menawar lagi tentang status keharaman riba. Sebagai solusinya, masih mengacu QS. Al-Baqarah [2]: 275, umat Islam diperkenankan untuk memperbanyak praktek jual-beli (ba’i) dalam kegiatan ekonomi.
Riba difahami sebagai ziyadah (tambahan), tumbuh dan membesar. Tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ijma ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kabair). (lihat antara lain: a-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [tt. Dar al-Fikr, t.th], juz 9, h. 391). An-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh Sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguh-nya hanya mencakup riba nasa’ii yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan atas harta (piutang), disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang diantara mereka, apabila jatuh jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayaran-nya.
Sekarang bagaimana dengan bunga bank? Apakah hukumnya sama dengan riba atau tidak? Bunga bank merupakan hal yang baru, termasuk masalah kontemporer yang pada zaman awal Islam, zaman Nabi Muhammad dan Khulafaur Ryasidin, belum dikenal adanya bunga bank. Maka dari itu perlu adanya tanggapan hukum Islam terhadap status hukum bunga bank.
Pada awal tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang bunga bank haram. Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa bunga (interest atau faidah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transkasi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dan pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil poko tersebut, berdasrkan tempo wkatu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
Adapun keinginan Ibu Mutmainnah untuk melakukan transaksi sesuai dengan syariah Islam merupakan suatu kewajiban bagi kita yang mengaku sebagai orang Islam (muslim atau muslimah). Saat ini sudah banyak lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam, baik dalam bentuk perbankan maupun non perbankan, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah atau reksadana syariah. Ibu Mutmainnah dapat menghubungi lembaga keuangan syariah terdekat dan dapat memperoleh informasi tentang produk yang sesuai.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi Ibu Mutmainnah. Wallahu ‘alam bis shawab
Sumber :
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1993/909/lang,id/
7 Juli 2008
Riba dalam Transaksi Bisnis
Ditulis oleh Abdul Aziz Setiawan
Islam telah tegas mengharamkan bunga atas pinjaman dan menghalalkan perdagangan. Secara tegas hal ini tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah (2) ayat 275, yang menyatakan bahwa “Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga)”. Meski demikian Islam tidak menghalalkan segalanya dalam perdagangan. Islam memberikan panduan aturan yang juga jelas dalam jual beli, perdagangan atau bisnis. Hal ini karena, Islam ingin menghilangkan bukan saja ketidakadilan yang melekat dalam pranata bunga atas pinjaman (utang-piutang), tetapi juga yang terdapat dalam semua bentuk pertukaran (jual beli) yang tidak jujur dan tidak adil di dalam transaksi bisnis. Segala sesuatu ’tambahan’ (keuntungan) yang diterima dengan tanpa dapat dibenarkan oleh salah satu pihak dalam suatu transaksi perdagangan disebut riba al-fadl. Keuntungan yang dibenarkan dijelaskan Ibnu al ‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur’an sebagai “semua kelebihan atas apa yang dapat dibenarkan oleh nilai yang setara (iwadh)”. Apabila tambahan tersebut melebihi nilai yang setara (iwadh) dapat masuk dalam kategori riba al-fadl yang tidak dibenarkan secara Syari’ah.
Transaksi Eksploitatif
Pengharaman riba al-fadl dimaksudkan untuk memastikan keadilan, untuk menghilangkan semua bentuk eksploitasi melalui pertukaran atau jual beli yang tidak adil, dan menutup semua pintu bagi riba. Karena menurut kaidah fiqih Islam yang diterima secara luas, bahwa segala sesuatu yang berfungsi sebagai sarana atas sesuatu yang haram juga menjadi haram karenanya.
Karena potensi eksploitasi atau pembebanan tambahan yang berlebihan dengan berbagai cara tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa seorang Muslim bisa terlibat di dalam riba dalam berbagai cara (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi). Inilah sebabnya mengapa Rasulullah SAW berkata: ”Tinggalkan yang menimbulkan keraguan di dalam pikiranmu menuju apa yang tidak menimbulkan keraguan di dalamnya”, dimana hadits tersebut dikutip oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya mengenai surah Al-Baqarah ayat 275.
Berkaitan dengan hal tersebut Khalifah Umar bin Khattab juga mengatakan: ”Bukan saja jauhkan riba, tetapi juga jauhi ribah” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ad-Darimi). Ribah dari kata rayb yang secara harfiah berarti ‘ragu’ atau ‘curiga’ dan merujuk pada pendapatan yang menyerupai riba atau yang menimbulkan keraguan perihal keabsahannya. Hal ini mencakup semua pendapatan yang berasal dari ketidakadilan, ataupun eksploitasi atas orang lain. Ketidakadilan yang diakibatkan melalui riba dapat juga dilakukan melalui transaksi komoditas dan mata uang. Termasuk penentuan keuntungan atas transaksi perdagangan yang semena-mena. Dengan demikan, maka riba al-fadl merujuk pada semua ketidakadilan atau eksploitasi.
Untuk menghindari itu semua, transaksi yang Islami menuntut adanya pengetahuan yang memadai mengenai harga pasar sekarang dan kualitas barang yang dibeli atau dijual baik oleh pihak pembeli dan penjual. Ini mengharuskan penghapusan penipuan dalam harga maupun kualitas, dan dalam ukuran atau berat. Semua praktek bisnis yang mengarah kepada eksploitasi pembeli atau penjual dalam konsepsi Islam harus dihapuskan.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa beberapa jenis transaksi (jual-beli) telah dilarang Syari’ah dengan tujuan menjaga hak pembeli dan penjual. Seperti: najash (penipuan dan kolusi), ghabn al-mustarsil (menipu orang yang masuk pasar dan tidak mempunyai informasi), bay’ al-hadir li al-badi dan talaqqi al-rukban (kolusi monopsoni dan monopoli atau eksploitasi kepada pembeli melalui rekayasa pasar untuk menurunkan atau menaikkan harga diluar keseimbangan pasar), gharar, muhaqalah, munabadhah, mulamasah dan muzabanah (penjualan spekulatif atau gambling).
Menutup Jalan
Rasulullah SAW. menunjukkan paling tidak terdapat empat cara yang dapat menjerumuskan pihak yang bertransaksi bisnis kedalam riba al-fadl.
Pertama adalah eksploitasi yang mungkin terjadi pada perdagangan melalui penggunaan cara yang tidak jujur atau penipuan. Beliau menyamakan dengan riba atas prilaku penjual yang menipu orang yang masuk pasar dan tidak mempunyai informasi yang cukup (ghabn al mustarsil) (HR. Baihaqi) dan memanipulasi harga dalam penjualan dengan bantuan seorang agen (al-najash) (HR. Bukhari dan Baihaqi). Secara analogis bisa disimpulkan bahwa tambahan uang atau keuntungan yang diperoleh melalui eksploitasi dan penipuan tersebut termasuk dalam wilayah riba al-fadl.
Kedua, dengan menerima imbalan sebagai jasa atas rekomendasi yang menguntungkan seseorang secara tidak benar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tindakan yang tampaknya merupakan tindakan amal dengan niat mendapatkan uang secara tersembunyi juga diharamkan. Alasan dibalik hal ini karena rekomendasi yang tersebut kemungkinan memberikan manfaat kepada orang yang tidak layak atu tidak berhak, dan dengan demikian secara tidak langsung menghalangi orang lain yang lebih berhak (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Ketiga, terlibat dalam riba al-fadl melalui transaksi barter. Hal ini terjadi karena kesulitan mengukur ’nilai yang setara (iwadh/counter-value)’ secara akurat di dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang barter dalam perekonomian yang telah mengenal uang dan mengharuskan komoditi yang akan dipertukarkan atas dasar barter dijual secara tunai terlebih dahulu dan hasilnya digunakan untuk membeli barang yang diperlukan.
Keempat, pertukaran jenis komoditas yang sama. Sejumlah hadits yang shahih menyatakan bahwa apabila jenis komoditi yang sama dipertukarkan satu sama lain maka harus dipertukarkan dengan kuantitas dan bobot yang sama dari komoditas tersebut (equal for equal and like for like), dan dari tangan ke tangan (hand to hand). Apabila komoditi yang dipertukarkan berbeda, tidak menjadi masalah apabila terdapat perbedaaan pada berat dan kuantitas, asalkan pertukaran tersebut terjadi dari tangan ke tangan. Salah satu dampak dari persyaratan ini adalah menghilangkan jalan belakang kepada riba atau dalam fiqih disebut sebagai saddudz dzari’ah.
Dalam praktek transaksi dan bisnis kontemporer riba al-fadl bisa tersebar luas dan tidak mudah untuk dijelaskan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Amirul Mu’minin, Umar bin Khattab, yang mengatakan: “Rasulullah SAW mengatakan tanpa menjelaskannya secara rinci kepada kami” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Darimi). Rasulullah SAW hanya menjelaskan beberapa cara yang dapat melibatkan seseorang dalam riba al-fadl dan tidak menunjukkan semuanya. Bentuk-bentuk ketidakadilan dan eksploitasi dalam perdagangan dan pertukaran mata uang terus berkembang dan berubah dalam setiap abad dan tidak mungkin untuk diproyeksi dan dijelaskan semuanya. Oleh karenanya Al-Qur'an dan As-Sunnah memberikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi umat untuk memahami dan menjalankannya.
Potensi luasnya praktik riba al-fadl merupakan tantangan besar bagi seluruh kaum muslimin untuk mencermati praktek-praktek ekonomi mereka secara terus menerus agar senantias berdasarkan ajaran Islam dan berusaha keras untuk menghilangkan semua bentuk ketidakadilan. Tugas ini tentunya jauh lebih sulit daripada menghilangkan riba al-nasi’ah (bunga bank). Dan memerlukan komitmen total dan restrukturisasi keseluruhan praktik bisnis dan perekonomian masyarakat muslim agar sesuai kerangka nilai Islam. Konsep riba al-fadl yang diperkenalkan oleh Islam mencerminkan prinsip Islam yang teguh terhadap upaya perwujudan keadilan sosial-ekonomi. Hal ini telah menjadi kontribusi unik dari Islam. Wallahu a'lam bis-shawab.
Oleh A. Aziz Setiawan. Peneliti pada Pusat Penelitian STEI SEBI, International Institute of Islamic Finance (IIIF), The Indonesia Economic Intelligence (IEI), dan Indonesian Development of Institution and Economic (INDIE) Institute.
Artikel ini telah dipublikasi di Majalah Hidayatullah Edisi Oktober 2007
Sumber :
http://www.sebi.ac.id/index.php?Itemid=33&id=266&option=com_content&task=view
5 November 2007
Islam telah tegas mengharamkan bunga atas pinjaman dan menghalalkan perdagangan. Secara tegas hal ini tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah (2) ayat 275, yang menyatakan bahwa “Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga)”. Meski demikian Islam tidak menghalalkan segalanya dalam perdagangan. Islam memberikan panduan aturan yang juga jelas dalam jual beli, perdagangan atau bisnis. Hal ini karena, Islam ingin menghilangkan bukan saja ketidakadilan yang melekat dalam pranata bunga atas pinjaman (utang-piutang), tetapi juga yang terdapat dalam semua bentuk pertukaran (jual beli) yang tidak jujur dan tidak adil di dalam transaksi bisnis. Segala sesuatu ’tambahan’ (keuntungan) yang diterima dengan tanpa dapat dibenarkan oleh salah satu pihak dalam suatu transaksi perdagangan disebut riba al-fadl. Keuntungan yang dibenarkan dijelaskan Ibnu al ‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur’an sebagai “semua kelebihan atas apa yang dapat dibenarkan oleh nilai yang setara (iwadh)”. Apabila tambahan tersebut melebihi nilai yang setara (iwadh) dapat masuk dalam kategori riba al-fadl yang tidak dibenarkan secara Syari’ah.
Transaksi Eksploitatif
Pengharaman riba al-fadl dimaksudkan untuk memastikan keadilan, untuk menghilangkan semua bentuk eksploitasi melalui pertukaran atau jual beli yang tidak adil, dan menutup semua pintu bagi riba. Karena menurut kaidah fiqih Islam yang diterima secara luas, bahwa segala sesuatu yang berfungsi sebagai sarana atas sesuatu yang haram juga menjadi haram karenanya.
Karena potensi eksploitasi atau pembebanan tambahan yang berlebihan dengan berbagai cara tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa seorang Muslim bisa terlibat di dalam riba dalam berbagai cara (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi). Inilah sebabnya mengapa Rasulullah SAW berkata: ”Tinggalkan yang menimbulkan keraguan di dalam pikiranmu menuju apa yang tidak menimbulkan keraguan di dalamnya”, dimana hadits tersebut dikutip oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya mengenai surah Al-Baqarah ayat 275.
Berkaitan dengan hal tersebut Khalifah Umar bin Khattab juga mengatakan: ”Bukan saja jauhkan riba, tetapi juga jauhi ribah” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ad-Darimi). Ribah dari kata rayb yang secara harfiah berarti ‘ragu’ atau ‘curiga’ dan merujuk pada pendapatan yang menyerupai riba atau yang menimbulkan keraguan perihal keabsahannya. Hal ini mencakup semua pendapatan yang berasal dari ketidakadilan, ataupun eksploitasi atas orang lain. Ketidakadilan yang diakibatkan melalui riba dapat juga dilakukan melalui transaksi komoditas dan mata uang. Termasuk penentuan keuntungan atas transaksi perdagangan yang semena-mena. Dengan demikan, maka riba al-fadl merujuk pada semua ketidakadilan atau eksploitasi.
Untuk menghindari itu semua, transaksi yang Islami menuntut adanya pengetahuan yang memadai mengenai harga pasar sekarang dan kualitas barang yang dibeli atau dijual baik oleh pihak pembeli dan penjual. Ini mengharuskan penghapusan penipuan dalam harga maupun kualitas, dan dalam ukuran atau berat. Semua praktek bisnis yang mengarah kepada eksploitasi pembeli atau penjual dalam konsepsi Islam harus dihapuskan.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa beberapa jenis transaksi (jual-beli) telah dilarang Syari’ah dengan tujuan menjaga hak pembeli dan penjual. Seperti: najash (penipuan dan kolusi), ghabn al-mustarsil (menipu orang yang masuk pasar dan tidak mempunyai informasi), bay’ al-hadir li al-badi dan talaqqi al-rukban (kolusi monopsoni dan monopoli atau eksploitasi kepada pembeli melalui rekayasa pasar untuk menurunkan atau menaikkan harga diluar keseimbangan pasar), gharar, muhaqalah, munabadhah, mulamasah dan muzabanah (penjualan spekulatif atau gambling).
Menutup Jalan
Rasulullah SAW. menunjukkan paling tidak terdapat empat cara yang dapat menjerumuskan pihak yang bertransaksi bisnis kedalam riba al-fadl.
Pertama adalah eksploitasi yang mungkin terjadi pada perdagangan melalui penggunaan cara yang tidak jujur atau penipuan. Beliau menyamakan dengan riba atas prilaku penjual yang menipu orang yang masuk pasar dan tidak mempunyai informasi yang cukup (ghabn al mustarsil) (HR. Baihaqi) dan memanipulasi harga dalam penjualan dengan bantuan seorang agen (al-najash) (HR. Bukhari dan Baihaqi). Secara analogis bisa disimpulkan bahwa tambahan uang atau keuntungan yang diperoleh melalui eksploitasi dan penipuan tersebut termasuk dalam wilayah riba al-fadl.
Kedua, dengan menerima imbalan sebagai jasa atas rekomendasi yang menguntungkan seseorang secara tidak benar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tindakan yang tampaknya merupakan tindakan amal dengan niat mendapatkan uang secara tersembunyi juga diharamkan. Alasan dibalik hal ini karena rekomendasi yang tersebut kemungkinan memberikan manfaat kepada orang yang tidak layak atu tidak berhak, dan dengan demikian secara tidak langsung menghalangi orang lain yang lebih berhak (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Ketiga, terlibat dalam riba al-fadl melalui transaksi barter. Hal ini terjadi karena kesulitan mengukur ’nilai yang setara (iwadh/counter-value)’ secara akurat di dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang barter dalam perekonomian yang telah mengenal uang dan mengharuskan komoditi yang akan dipertukarkan atas dasar barter dijual secara tunai terlebih dahulu dan hasilnya digunakan untuk membeli barang yang diperlukan.
Keempat, pertukaran jenis komoditas yang sama. Sejumlah hadits yang shahih menyatakan bahwa apabila jenis komoditi yang sama dipertukarkan satu sama lain maka harus dipertukarkan dengan kuantitas dan bobot yang sama dari komoditas tersebut (equal for equal and like for like), dan dari tangan ke tangan (hand to hand). Apabila komoditi yang dipertukarkan berbeda, tidak menjadi masalah apabila terdapat perbedaaan pada berat dan kuantitas, asalkan pertukaran tersebut terjadi dari tangan ke tangan. Salah satu dampak dari persyaratan ini adalah menghilangkan jalan belakang kepada riba atau dalam fiqih disebut sebagai saddudz dzari’ah.
Dalam praktek transaksi dan bisnis kontemporer riba al-fadl bisa tersebar luas dan tidak mudah untuk dijelaskan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Amirul Mu’minin, Umar bin Khattab, yang mengatakan: “Rasulullah SAW mengatakan tanpa menjelaskannya secara rinci kepada kami” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Darimi). Rasulullah SAW hanya menjelaskan beberapa cara yang dapat melibatkan seseorang dalam riba al-fadl dan tidak menunjukkan semuanya. Bentuk-bentuk ketidakadilan dan eksploitasi dalam perdagangan dan pertukaran mata uang terus berkembang dan berubah dalam setiap abad dan tidak mungkin untuk diproyeksi dan dijelaskan semuanya. Oleh karenanya Al-Qur'an dan As-Sunnah memberikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi umat untuk memahami dan menjalankannya.
Potensi luasnya praktik riba al-fadl merupakan tantangan besar bagi seluruh kaum muslimin untuk mencermati praktek-praktek ekonomi mereka secara terus menerus agar senantias berdasarkan ajaran Islam dan berusaha keras untuk menghilangkan semua bentuk ketidakadilan. Tugas ini tentunya jauh lebih sulit daripada menghilangkan riba al-nasi’ah (bunga bank). Dan memerlukan komitmen total dan restrukturisasi keseluruhan praktik bisnis dan perekonomian masyarakat muslim agar sesuai kerangka nilai Islam. Konsep riba al-fadl yang diperkenalkan oleh Islam mencerminkan prinsip Islam yang teguh terhadap upaya perwujudan keadilan sosial-ekonomi. Hal ini telah menjadi kontribusi unik dari Islam. Wallahu a'lam bis-shawab.
Oleh A. Aziz Setiawan. Peneliti pada Pusat Penelitian STEI SEBI, International Institute of Islamic Finance (IIIF), The Indonesia Economic Intelligence (IEI), dan Indonesian Development of Institution and Economic (INDIE) Institute.
Artikel ini telah dipublikasi di Majalah Hidayatullah Edisi Oktober 2007
Sumber :
http://www.sebi.ac.id/index.php?Itemid=33&id=266&option=com_content&task=view
5 November 2007
Maslahat dibalik Pengharaman Riba
Sebuah masyarakat yang diimpikan oleh Islam, adalah masyarakat yang dibangun atas nilai-nilai ta’awun (saling tolong), takaful (saling peduli) dan tarahum (saling kasih dan sayang).
Manusia adalah wakil Allah di atas bumi, dan telah diberikan segala fasilitas kehidupan, baik berupa rizki, kekuatan, daya, upaya, pikiran dan segala sesuatu yang telah diciptakan di bumi dan di langit. Untuk itu, manusia mempunyai kewajiban untuk menjalankan sistem kehidupan yang telah diturunkan Allah dalam setiap langkah, akad, ibadah, dan kehidupan muamalah yang dijalani.
Manusia mempunyai tanggungjawab untuk membumikan aturan Tuhan dalam setiap gerak langkah yang dilakukan dan disesuaikan dengan perintah-perintah Tuhan. Inti dari ajaran Allah dalam hubungan kemanusiaan yang dilakukan oleh manusia adalah memberikan hak-hak setiap individu, memberikan kasih sayang kepada kaum lemah, mewujudkan hak masyarakat dari orang-orang yang mampu, semuanya itu merupakan ketentuan atas harta yang dimiliki masyarakat dalam rangka mewujudkan sebuah masyarakat yang Islami.
Jika manusia berani untuk merusak ketentuan tersebut di atas, maka mereka termasuk orang-orang yang dzalim. Sekelompok orang yang telah melampaui batas-batas ketentuan Allah yang telah menjadikan wakil-Nya di atas bumi. Untuk menjaga fasilitas kehidupan, manusia diharapkan mau untuk mematuhi batasan-batasan yang telah ditentukan. Dalam harta misalnya, mereka tidak boleh mengembangkan dan memberdayakan harta mereka pada jalan-jalan yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian pada pihak lain. Jalan yang ditempuh harus terbebas dari unsur kedzaliman terhadap orang lain. Tidak menghalangi dan menghambat perputaran harta, menutup jalan orang lain untuk mendapatkan rizki, atau membiarkan rizki hanya berputar pada segelintir orang saja.
Selain itu, kita juga tidak boleh menahan dan menyimpan harta dari kemaslahatan masyarakat publik, karena manusia mempunyai kewajiban untuk memanfaatkan harta yang dimiliki demi kemaslahatan publik. Allah berfirman: “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu “ (at Taubah: 34-35), jika harta yang dimiliki manusia diputar dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri, maka akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Konsekwensinya, masyarakat akan mendapatkan sumber pendapatan baru yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup dan budaya.
Jika mereka tetap menyimpan dan tidak mau meng-investasikan harta kekayaan yang ada, maka lapangan kerja akan berkurang. Pemilik menunggu sampai masyarakat benar-benar merasa butuh dana untuk investasi. Pada titik tersebut pemilik akan bersedia memberikan pinjaman, namun dengan syarat harus ada bunga. Jika hal ini terjadi, maka tidak diragukan lagi, pemilik harta tersebut identik dengan musuh masyarakat yang merusak tatanan yang ada, dan batas-batas ketentuan Allah serta hak-hak manuisa.
Riba merupakan perusak nilai sedekah, jika sedekah diberikan tanpa imbalan, maka berlaku sebaliknya. Pinjaman yang diberikan menuntut adanya pengembalian harta pokok ditambah dengan jumlah tertentu. Praktik ini diharamkan, karena pemilik sama halnya meng-ghasab dan mengeksploitasi usaha, upaya, bahkan darah orang yang meminjam. Eksploitasi atas kinerja peminjam terjadi ketika, hutang tersebut digunakan sebagai modal kerja. Kemudian ia mendapat keuntungan, namun ia harus memberikan sebagian keuntungan itu kepada orang yang meminjami sebagai bunga yang dipersyaratkan. Jika bisnis yang dijalankan merugi, atau pinjaman itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, maka tambahan pengembalian itu sama halnya akan meneteskan darah peminjam secara perlahan-lahan.
Dalam Islam, kewajiban zakat merupakan instrumen untuk menegakkan nilai-nilai kepedulian atau pun keseimbangan dalam dunia ekonomi. Jika zakat diterapkan akan menciptakan sebuah nilai kasih dan sayang di antara anggota masyarakat. Menumbuhkan perasaan untuk saling mencintai, mensucikan hati dan membersihkan harta yang dimiliki. Berbeda dengan praktek riba, hal ini akan menyuburkan nilai-nilai egoisme, individualisme, self-interest dan dapat merusak hubungan setiap individu masyarakat. Akan menimbulkan kedengkian atau pun perpecahan di antara mereka. Untuk itu, dalam sebuah ayat, Allah mengumandangkan maklumat perang bagi orang-orang yang melakukan praktek riba, Allah berfirman: “ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya “ (al Baqarah: 278-279)
Ibnu Abbas berkata, jika seorang pemimpin mendapatkan praktek riba dalam masyarakat, maka ia berhak untuk menyuruh mereka bertaubat. Jika mereka tidak mau dan tetap melakukan riba, maka ia berhak untuk memenggal leher mereka. Ini merupakan hukum Islam yang telah disyariatkan 1400 tahun yang lalu atas orang-orang pemakan riba, untuk mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkan dalam dunia ekonomi dan masyarakat.
Harta dalam pandangan Islam, hanyalah merupakan titipan Allah yang diserahkan di tangan pemiliknya, dan ia berkewajiban untuk menggunakannya demi kebaikan ummat. Pemilik harta tidak mempunyai hak untuk membelokkan tugas tersebut menjadi sesuatu yang dapat menimbulkan kemadlaratan bagi masyarakat, mengembangkan harta tanpa adanya suatu usaha dan hanya menunggu perputaran waktu.
Praktek riba yang ada, akan mendudukkan pemiliknya sebagai sekedar pemilik. Ia memberikan pada diri pemilik atas kepemilikannya itu hak untuk melakukan pemerasan terhadap keringat, upaya atau darah orang lain. Menyebabkan pemilik harta itu untuk menikmati hasil jerih payah orang lain by doing nothing. Islam sangat mengingkari praktek tersebut, Islam menghormati kesucian kerja dan menganggapnya sebagai sebab utama kepemilikan orang terhadap harta. Maka tidak dibenarkan, harta dapat melahirkan dan menambah harta tanpa adanya usaha.
Jika Islam sangat mengharapkan kesucian etika dan perilaku setiap individu, sebagaimana halnya untuk menegakkan nilai-nilai kasih sayang di antara sesama, maka tidak diragukan lagi, sesungguhnya orang yang memakan riba akan keluar dari batasan kaidah Islam, etika dan perasaan seorang muslim. Seorang pemakan riba merupakan musuh bagi orang-orang yang membutuhkan. Orang yang memerangi nilai cinta dan belas kasihan, orang yang merusak dan menghancurkan nilai ta’awun yang merupakan pondasi dasar masyarakat Islami.
Dengan adanya riba, akan menimbulkan elitisme. Sekelompok orang pengangguran namun bisa hidup dengan kemewahan, tidak melakukan pekerjaan, tapi bisa mendapatkan segala sesuatu. Harta yang dimiliki oleh mereka bagaikan sebuah jaring untuk memburu harta tanpa adanya beban yang harus ditanggung, walaupun hanya untuk membeli umpan makanan di dalam jaring. Selanjutnya akan terperangkaplah orang-orang yang membutuhkan ke dalam jarring. Riba merupakan sarana untuk menumpuk harta kekayaan dan dapat menimbulkan perpecahan masyarakat kalangan atas dan bawah tanpa batas. (Sayyid Quthb, al ‘Adalah al Ijtima’iyyah)
Masyarakat yang mempraktekkan riba, akan menemukan suasana kehidupan yang penuh dengan kebingungan dan perpecahan. Hal ini pernah disinggung Allah dalam Al Qur’an atas keadaan pemakan riba dalam firman-Nya: “ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila “(al Baqarah: 275). Gambaran yang dijelaskan Allah mencerminkan keadaan para pelaku riba dewasa ini. Mereka takut jika harta yang dimiliki tidak berkembang dan tidak mencukupi kebutuhan keturunan mereka. Mereka takut jika peminjam yang miskin akan melarikan diri dan meninggalkan mereka dalam keadaan yang hina. Maka mereka melakukan segala cara untuk mengamankan harta yang dipinjamkan, seperti layaknya orang gila.
Jika kita berfikir terhadap apa yang dilakukan pelaku riba, mereka seperti kehilangan akal, penuh dengan ketakutan dan perasaan was-was atas harta yang dipinjamkan, dan takut harta yang dipinjamkan tidak berkembang. Fenomena yang sama juga dialami negara kapitalis. Kehidupan mereka ditopang dengan pinjaman dari bank sentral ribawi, dengan demikian mereka harus aktif untuk mencari jaminan atas hutang pokok yang ditanggung plus dengan bunga. Mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hal tersebut, melakukan penjajahan atau pun peperangan terhadap negara lain, hanya untuk mendapatkan sebuah jaminan. Tentunya, hal ini hanya akan memperkaya bank sentral yang memberikan pinjaman dengan bunga. Harta akan berpusat, dan tidak dapat menyentuh dimensi kehidupan manusia secara umum.
Sumber :
Abdul Sami’ Al Mishri, Muqawwimat al Iqtishad al Islami dalam :
http://baitul-maal.com/artikel/maslahat-dibalik-pengharaman-riba.html
22 April 2009
Manusia adalah wakil Allah di atas bumi, dan telah diberikan segala fasilitas kehidupan, baik berupa rizki, kekuatan, daya, upaya, pikiran dan segala sesuatu yang telah diciptakan di bumi dan di langit. Untuk itu, manusia mempunyai kewajiban untuk menjalankan sistem kehidupan yang telah diturunkan Allah dalam setiap langkah, akad, ibadah, dan kehidupan muamalah yang dijalani.
Manusia mempunyai tanggungjawab untuk membumikan aturan Tuhan dalam setiap gerak langkah yang dilakukan dan disesuaikan dengan perintah-perintah Tuhan. Inti dari ajaran Allah dalam hubungan kemanusiaan yang dilakukan oleh manusia adalah memberikan hak-hak setiap individu, memberikan kasih sayang kepada kaum lemah, mewujudkan hak masyarakat dari orang-orang yang mampu, semuanya itu merupakan ketentuan atas harta yang dimiliki masyarakat dalam rangka mewujudkan sebuah masyarakat yang Islami.
Jika manusia berani untuk merusak ketentuan tersebut di atas, maka mereka termasuk orang-orang yang dzalim. Sekelompok orang yang telah melampaui batas-batas ketentuan Allah yang telah menjadikan wakil-Nya di atas bumi. Untuk menjaga fasilitas kehidupan, manusia diharapkan mau untuk mematuhi batasan-batasan yang telah ditentukan. Dalam harta misalnya, mereka tidak boleh mengembangkan dan memberdayakan harta mereka pada jalan-jalan yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian pada pihak lain. Jalan yang ditempuh harus terbebas dari unsur kedzaliman terhadap orang lain. Tidak menghalangi dan menghambat perputaran harta, menutup jalan orang lain untuk mendapatkan rizki, atau membiarkan rizki hanya berputar pada segelintir orang saja.
Selain itu, kita juga tidak boleh menahan dan menyimpan harta dari kemaslahatan masyarakat publik, karena manusia mempunyai kewajiban untuk memanfaatkan harta yang dimiliki demi kemaslahatan publik. Allah berfirman: “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu “ (at Taubah: 34-35), jika harta yang dimiliki manusia diputar dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri, maka akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Konsekwensinya, masyarakat akan mendapatkan sumber pendapatan baru yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup dan budaya.
Jika mereka tetap menyimpan dan tidak mau meng-investasikan harta kekayaan yang ada, maka lapangan kerja akan berkurang. Pemilik menunggu sampai masyarakat benar-benar merasa butuh dana untuk investasi. Pada titik tersebut pemilik akan bersedia memberikan pinjaman, namun dengan syarat harus ada bunga. Jika hal ini terjadi, maka tidak diragukan lagi, pemilik harta tersebut identik dengan musuh masyarakat yang merusak tatanan yang ada, dan batas-batas ketentuan Allah serta hak-hak manuisa.
Riba merupakan perusak nilai sedekah, jika sedekah diberikan tanpa imbalan, maka berlaku sebaliknya. Pinjaman yang diberikan menuntut adanya pengembalian harta pokok ditambah dengan jumlah tertentu. Praktik ini diharamkan, karena pemilik sama halnya meng-ghasab dan mengeksploitasi usaha, upaya, bahkan darah orang yang meminjam. Eksploitasi atas kinerja peminjam terjadi ketika, hutang tersebut digunakan sebagai modal kerja. Kemudian ia mendapat keuntungan, namun ia harus memberikan sebagian keuntungan itu kepada orang yang meminjami sebagai bunga yang dipersyaratkan. Jika bisnis yang dijalankan merugi, atau pinjaman itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, maka tambahan pengembalian itu sama halnya akan meneteskan darah peminjam secara perlahan-lahan.
Dalam Islam, kewajiban zakat merupakan instrumen untuk menegakkan nilai-nilai kepedulian atau pun keseimbangan dalam dunia ekonomi. Jika zakat diterapkan akan menciptakan sebuah nilai kasih dan sayang di antara anggota masyarakat. Menumbuhkan perasaan untuk saling mencintai, mensucikan hati dan membersihkan harta yang dimiliki. Berbeda dengan praktek riba, hal ini akan menyuburkan nilai-nilai egoisme, individualisme, self-interest dan dapat merusak hubungan setiap individu masyarakat. Akan menimbulkan kedengkian atau pun perpecahan di antara mereka. Untuk itu, dalam sebuah ayat, Allah mengumandangkan maklumat perang bagi orang-orang yang melakukan praktek riba, Allah berfirman: “ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya “ (al Baqarah: 278-279)
Ibnu Abbas berkata, jika seorang pemimpin mendapatkan praktek riba dalam masyarakat, maka ia berhak untuk menyuruh mereka bertaubat. Jika mereka tidak mau dan tetap melakukan riba, maka ia berhak untuk memenggal leher mereka. Ini merupakan hukum Islam yang telah disyariatkan 1400 tahun yang lalu atas orang-orang pemakan riba, untuk mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkan dalam dunia ekonomi dan masyarakat.
Harta dalam pandangan Islam, hanyalah merupakan titipan Allah yang diserahkan di tangan pemiliknya, dan ia berkewajiban untuk menggunakannya demi kebaikan ummat. Pemilik harta tidak mempunyai hak untuk membelokkan tugas tersebut menjadi sesuatu yang dapat menimbulkan kemadlaratan bagi masyarakat, mengembangkan harta tanpa adanya suatu usaha dan hanya menunggu perputaran waktu.
Praktek riba yang ada, akan mendudukkan pemiliknya sebagai sekedar pemilik. Ia memberikan pada diri pemilik atas kepemilikannya itu hak untuk melakukan pemerasan terhadap keringat, upaya atau darah orang lain. Menyebabkan pemilik harta itu untuk menikmati hasil jerih payah orang lain by doing nothing. Islam sangat mengingkari praktek tersebut, Islam menghormati kesucian kerja dan menganggapnya sebagai sebab utama kepemilikan orang terhadap harta. Maka tidak dibenarkan, harta dapat melahirkan dan menambah harta tanpa adanya usaha.
Jika Islam sangat mengharapkan kesucian etika dan perilaku setiap individu, sebagaimana halnya untuk menegakkan nilai-nilai kasih sayang di antara sesama, maka tidak diragukan lagi, sesungguhnya orang yang memakan riba akan keluar dari batasan kaidah Islam, etika dan perasaan seorang muslim. Seorang pemakan riba merupakan musuh bagi orang-orang yang membutuhkan. Orang yang memerangi nilai cinta dan belas kasihan, orang yang merusak dan menghancurkan nilai ta’awun yang merupakan pondasi dasar masyarakat Islami.
Dengan adanya riba, akan menimbulkan elitisme. Sekelompok orang pengangguran namun bisa hidup dengan kemewahan, tidak melakukan pekerjaan, tapi bisa mendapatkan segala sesuatu. Harta yang dimiliki oleh mereka bagaikan sebuah jaring untuk memburu harta tanpa adanya beban yang harus ditanggung, walaupun hanya untuk membeli umpan makanan di dalam jaring. Selanjutnya akan terperangkaplah orang-orang yang membutuhkan ke dalam jarring. Riba merupakan sarana untuk menumpuk harta kekayaan dan dapat menimbulkan perpecahan masyarakat kalangan atas dan bawah tanpa batas. (Sayyid Quthb, al ‘Adalah al Ijtima’iyyah)
Masyarakat yang mempraktekkan riba, akan menemukan suasana kehidupan yang penuh dengan kebingungan dan perpecahan. Hal ini pernah disinggung Allah dalam Al Qur’an atas keadaan pemakan riba dalam firman-Nya: “ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila “(al Baqarah: 275). Gambaran yang dijelaskan Allah mencerminkan keadaan para pelaku riba dewasa ini. Mereka takut jika harta yang dimiliki tidak berkembang dan tidak mencukupi kebutuhan keturunan mereka. Mereka takut jika peminjam yang miskin akan melarikan diri dan meninggalkan mereka dalam keadaan yang hina. Maka mereka melakukan segala cara untuk mengamankan harta yang dipinjamkan, seperti layaknya orang gila.
Jika kita berfikir terhadap apa yang dilakukan pelaku riba, mereka seperti kehilangan akal, penuh dengan ketakutan dan perasaan was-was atas harta yang dipinjamkan, dan takut harta yang dipinjamkan tidak berkembang. Fenomena yang sama juga dialami negara kapitalis. Kehidupan mereka ditopang dengan pinjaman dari bank sentral ribawi, dengan demikian mereka harus aktif untuk mencari jaminan atas hutang pokok yang ditanggung plus dengan bunga. Mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hal tersebut, melakukan penjajahan atau pun peperangan terhadap negara lain, hanya untuk mendapatkan sebuah jaminan. Tentunya, hal ini hanya akan memperkaya bank sentral yang memberikan pinjaman dengan bunga. Harta akan berpusat, dan tidak dapat menyentuh dimensi kehidupan manusia secara umum.
Sumber :
Abdul Sami’ Al Mishri, Muqawwimat al Iqtishad al Islami dalam :
http://baitul-maal.com/artikel/maslahat-dibalik-pengharaman-riba.html
22 April 2009
Pengertian Riba
Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan oleh seorang fakih masyhur, Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya Bidaya al-Mujtahid, Bab Perdagangan. Ibn Rushd mengkategorisasikan sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi: (1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya]; (2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang; (3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang; (4) penjualan yang dicampuraduk dengan utang; (5) penjualan emas dan barang dagangan untuk emas; (6) pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat; (7) penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima; (8) atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang. Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat para imam dari keempat madhhab utama.
Dalam formulasi sederhananya Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:
(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan
(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).
Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).
Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fikih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun tidak, tergantung kepada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:
a) Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.
b) Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.
c) Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.
Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kongkrit diberikan untuk memperjelas pengertiannya.
Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.
Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, Rp 1 juta, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap Rp 1 juta, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama Rp 1 juta. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.
Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.
Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan dibolehkan, tetapi penambahan nilai dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga’ atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fikih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.
Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini mereka meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan riba.
Sumber :
http://islamhariini.wordpress.com/2007/11/14/pengertian-riba/
Dalam formulasi sederhananya Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:
(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan
(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).
Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).
Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fikih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun tidak, tergantung kepada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:
a) Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.
b) Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.
c) Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.
Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kongkrit diberikan untuk memperjelas pengertiannya.
Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.
Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, Rp 1 juta, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap Rp 1 juta, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama Rp 1 juta. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.
Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.
Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan dibolehkan, tetapi penambahan nilai dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga’ atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fikih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.
Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini mereka meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan riba.
Sumber :
http://islamhariini.wordpress.com/2007/11/14/pengertian-riba/
Dosa Riba menurut Alquran dan Sunnah
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa seluruh ahli ekonomi Islam dunia, sejak tahun 1973 sampai sekarang telah sepakat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah haram. Menurut penelitian Prof.Dr.M.Akram Khan, Prof, Dr. M.Umer Chapra, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Prof. Muhammad Ali Ash-Shobuni, dan sejumlah ulama lainnya, kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank.
Pada tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut. Konferensi internasional yang dihadiri ratusan pakar ekonomi Islam dunia itu telah berulang kali digelar di berbagai negara. Puluhan konferensi, seminar dan simposium internasional itu menyepakati secara bulat tentang keharaman bunga bank.
Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam se-dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta Majma’ Buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, tetapi anehnya, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank. Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah,
“Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, 2. Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi dan ilmu moneter syari’ah).
Seorang Professor muslim sekalipun, tapi tidak mendalami ilmu moneter, mereka seringkali tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga, sebagaimana ratusan pakar ekonomi Islam lainnya.
Dosa Riba.
Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,
اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال : الشرك بالله والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات (متفق عليه)
“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah). Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata,
لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء(رواه مسلم)
“Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.(H.R.Muslim)
Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,
عن ابن مسعود ان النبي صلعم قال : الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه (رواه الحاكم)
“Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).اربع حق على الله أن لا يدخلهم الجنة ولا يذيقهم نعيمها : مدهن الخمر و أكل الربا وأكل مال اليتيم بغير حق و العاق لوالديه (رواه الحاكم)
Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).
Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
الدرهم يصيبه الرجل من الربا اعظم عند الله من ثلاثة وثلاثين زينة يزنيها فىالاسلام (رواه الطبرانى
Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)
ان الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست و ثلاثين زينة يزنيها الرجل و أن أربى الربا عرض الرجل المسلم ( رواه ابن أبي الدنيا و البيهقي)
Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda,
اذا ظهر الربى والزنى في قرية فقد أحلوا بعذاب الله (رواه الحاكم)
“Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)
Amru bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan,
ما من قوم يظهر فيهم الربا الا أخذوا با لسنة وما من قوم يظهر فيهم الرشا الا أخذو با لرعب ( رواه أحمد)
“Bila riba merajalela pada suata bangsa, maka mereka akan ditimpa tahun-paceklik (krisis ekonomi). Dan bila suap-menyuap merajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan”. (H.R. Ahmad).
Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi SAW bersabda,
اياك و الذنوب التى لا تغفر : الغلول فمن غل شيئا اوتي به يوم القيامة و أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط (رواه الطبراني)
Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, pertama, curang (menipu &korupsi), siapa yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta. (H.R. Thabrani).
ما أحد أكثر من الربا الا كان عاقبة أمره الى قلة ( رواه ابن ماجة و الحاكم)
Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Setiap orang yang banyak makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”.(H.R. Ibnu Majah dan Hakim).
Maksudnya, pemakan riba selalu merasa kurang karena rakus pada uang dan harta. Sedangkan uangnya tidak diberkati Allah.Hal ini telah difirmankan Allah dalam al-qur’an, “Allah mencabut berkah dari riba dar menyuburkan (memberkati) sedeqah”. (Q.S. 2:276).
Dalam beberapa hadits dijelaskan, bahwa berkembangnya riba merupakan tanda-tanda akhir zaman (kiamat). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijahui ummat Islam. Dua hadits dibawah in menginformasikan kepada kita hal diatas. ليأتين على الناس زمان لا يبقى منهم احد من الربا فمن لم يأكله أصابه من غباره (ابو داؤد)
Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R.abu Daud dan ibnu Majah)
بين يدي الساعة يظهر الربا و الزنا و الخمر (رواه الطبراني)
Ibnu Mas’ud meriwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menjelang kiamat akan merajalela zina, riba dan minuman keras”. (H.R.Thabrani).
Demikianlah di antara dosa-dosa riba menurut Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, ummat Islam wajib mendepositokan atau menabungkan uangnya di Bank Islam, agar terhindar dari riba yang diharamkan.
Hijrah dari Sistem Riba ke Sistem Syari’ah. Dalam kenyataanya, sistem moneter dunia sudah dikuasai oleh sistem bunga sejak berabad-abad lamanya. Sistem ribawi kapitalisme itu, jelas tidak sesuai dengan syari’ah Islam. Karena itu seluruh ulama dunia pada saat ini telah sepakat bahwa sistem bunga adalah bentuk riba yang diharamkan (Hasil Konferensi Ulama OKI 1971).
Saat ini, semua profesor dan doktor ekonomi Islam yang belajar di Barat yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu, telah ijma’ tentang keharaman bunga dan menunjukkan solusinya, yakni sistem bank syariah tanpa bunga.
Para ulama dahulu yang sebahagian kecil membolehkan bunga, kini semuanya mencabut fatwanya, sebab ternyata banK tanpa bunga bisa berkembang dengan baik malah lebih unggul dari bank ribawi.
Oleh karna itu, seluruh uang umat Islam, harus memasukkan, menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank syari’ah, agar terjamin kehalalannya dan lembaga bank Islam semakin kuat serta ekonomi umat menjadi meningkat.
Dengan demikian Ongkos Naik Haji, sangat tidak layak disetor ke bank yang menerapkan sistem riba, apalagi uang mesjid dan majlis ta’lim. Semuanya seharusnya dikelola secara syari’ah Islam, agar hasilnya halal thayyiban.
Bila riba masih kita amalkan, maka dosa-dosa besar tersebut semakin melilit kita. Bagai mana mungkin Allah memenuhi permohonan dan do’a kita sedang kita membuat dosa besar yang melebihi zina. Bagai mana mungkin Allah memabrurkan haji kita, sedangkan biaya haji diputar secara ribawi. Maka, sudah saatnya kita berhubungan dengan lembaga bank dan keuangan syari’ah baik menabung, deposito, giro, setoran haji, dsb.
IIIa Ma Qad Salaf
Dalam pemikiran umat Islam mungkin timbul pertanyaan, bagaimana perbuatan kami selama ini yang menabung, mendepositokan dan menyetor ONH dengan sistem riba ?Alqur’an memberikan jawaban. “IIIa Ma Qad Salaf”. Maksudnya, urusan pada masa lalu, itu adalah persoalan masa lalu, “Wa Amruhu Illallah”, yakni, urusannya diserahkan kepada Allah yang Maha pengampun.Nanti jangan diulangi lagi.
Tegasnya, perbuatan masa lalu jangan menjadi pikiran, Insya Allah, Dia akan memaafkannya, yang penting sekarang adalah hijrah ke sistem syari’ah sembari minta ampun kepada Allah. Jangan buang-buang waktu lagi. Tetapi ingat!, Allah berfirman, “Siapa yang mengulangi lagi praktek riba, maka ia kekal dalam neraka”,(Q.S. 2:275)
Membangun Moneter Islam
Oleh karena sistem bunga tak sesuai dengan syari’ah, maka seluruh ummat Islam harus berusaha keras mengubah sistem moneter dan sistem kapitalisme ke sistem syari’ah. Perubahan ini tidak saja dalam bentuk konversi (pindah) dari sistem konvensional menjadi syari’ah, seperti yang dilakukan bank syari’ah Mandiri, BNI 46, bank IFI, dll, tetapi juga membangun lembaga bank syari’ah yang bebas riba, seperti BPR syari’ah .
Sumber:
Agustianto
http://agustianto.niriah.com/2008/04/30/dosa-riba-menurut-alquran-dan-sunnah/
Pada tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut. Konferensi internasional yang dihadiri ratusan pakar ekonomi Islam dunia itu telah berulang kali digelar di berbagai negara. Puluhan konferensi, seminar dan simposium internasional itu menyepakati secara bulat tentang keharaman bunga bank.
Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam se-dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta Majma’ Buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, tetapi anehnya, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank. Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah,
“Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, 2. Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi dan ilmu moneter syari’ah).
Seorang Professor muslim sekalipun, tapi tidak mendalami ilmu moneter, mereka seringkali tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga, sebagaimana ratusan pakar ekonomi Islam lainnya.
Dosa Riba.
Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,
اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال : الشرك بالله والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات (متفق عليه)
“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah). Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata,
لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء(رواه مسلم)
“Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.(H.R.Muslim)
Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,
عن ابن مسعود ان النبي صلعم قال : الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه (رواه الحاكم)
“Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).اربع حق على الله أن لا يدخلهم الجنة ولا يذيقهم نعيمها : مدهن الخمر و أكل الربا وأكل مال اليتيم بغير حق و العاق لوالديه (رواه الحاكم)
Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).
Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
الدرهم يصيبه الرجل من الربا اعظم عند الله من ثلاثة وثلاثين زينة يزنيها فىالاسلام (رواه الطبرانى
Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)
ان الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست و ثلاثين زينة يزنيها الرجل و أن أربى الربا عرض الرجل المسلم ( رواه ابن أبي الدنيا و البيهقي)
Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda,
اذا ظهر الربى والزنى في قرية فقد أحلوا بعذاب الله (رواه الحاكم)
“Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)
Amru bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan,
ما من قوم يظهر فيهم الربا الا أخذوا با لسنة وما من قوم يظهر فيهم الرشا الا أخذو با لرعب ( رواه أحمد)
“Bila riba merajalela pada suata bangsa, maka mereka akan ditimpa tahun-paceklik (krisis ekonomi). Dan bila suap-menyuap merajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan”. (H.R. Ahmad).
Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi SAW bersabda,
اياك و الذنوب التى لا تغفر : الغلول فمن غل شيئا اوتي به يوم القيامة و أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط (رواه الطبراني)
Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, pertama, curang (menipu &korupsi), siapa yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta. (H.R. Thabrani).
ما أحد أكثر من الربا الا كان عاقبة أمره الى قلة ( رواه ابن ماجة و الحاكم)
Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Setiap orang yang banyak makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”.(H.R. Ibnu Majah dan Hakim).
Maksudnya, pemakan riba selalu merasa kurang karena rakus pada uang dan harta. Sedangkan uangnya tidak diberkati Allah.Hal ini telah difirmankan Allah dalam al-qur’an, “Allah mencabut berkah dari riba dar menyuburkan (memberkati) sedeqah”. (Q.S. 2:276).
Dalam beberapa hadits dijelaskan, bahwa berkembangnya riba merupakan tanda-tanda akhir zaman (kiamat). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijahui ummat Islam. Dua hadits dibawah in menginformasikan kepada kita hal diatas. ليأتين على الناس زمان لا يبقى منهم احد من الربا فمن لم يأكله أصابه من غباره (ابو داؤد)
Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R.abu Daud dan ibnu Majah)
بين يدي الساعة يظهر الربا و الزنا و الخمر (رواه الطبراني)
Ibnu Mas’ud meriwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menjelang kiamat akan merajalela zina, riba dan minuman keras”. (H.R.Thabrani).
Demikianlah di antara dosa-dosa riba menurut Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, ummat Islam wajib mendepositokan atau menabungkan uangnya di Bank Islam, agar terhindar dari riba yang diharamkan.
Hijrah dari Sistem Riba ke Sistem Syari’ah. Dalam kenyataanya, sistem moneter dunia sudah dikuasai oleh sistem bunga sejak berabad-abad lamanya. Sistem ribawi kapitalisme itu, jelas tidak sesuai dengan syari’ah Islam. Karena itu seluruh ulama dunia pada saat ini telah sepakat bahwa sistem bunga adalah bentuk riba yang diharamkan (Hasil Konferensi Ulama OKI 1971).
Saat ini, semua profesor dan doktor ekonomi Islam yang belajar di Barat yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu, telah ijma’ tentang keharaman bunga dan menunjukkan solusinya, yakni sistem bank syariah tanpa bunga.
Para ulama dahulu yang sebahagian kecil membolehkan bunga, kini semuanya mencabut fatwanya, sebab ternyata banK tanpa bunga bisa berkembang dengan baik malah lebih unggul dari bank ribawi.
Oleh karna itu, seluruh uang umat Islam, harus memasukkan, menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank syari’ah, agar terjamin kehalalannya dan lembaga bank Islam semakin kuat serta ekonomi umat menjadi meningkat.
Dengan demikian Ongkos Naik Haji, sangat tidak layak disetor ke bank yang menerapkan sistem riba, apalagi uang mesjid dan majlis ta’lim. Semuanya seharusnya dikelola secara syari’ah Islam, agar hasilnya halal thayyiban.
Bila riba masih kita amalkan, maka dosa-dosa besar tersebut semakin melilit kita. Bagai mana mungkin Allah memenuhi permohonan dan do’a kita sedang kita membuat dosa besar yang melebihi zina. Bagai mana mungkin Allah memabrurkan haji kita, sedangkan biaya haji diputar secara ribawi. Maka, sudah saatnya kita berhubungan dengan lembaga bank dan keuangan syari’ah baik menabung, deposito, giro, setoran haji, dsb.
IIIa Ma Qad Salaf
Dalam pemikiran umat Islam mungkin timbul pertanyaan, bagaimana perbuatan kami selama ini yang menabung, mendepositokan dan menyetor ONH dengan sistem riba ?Alqur’an memberikan jawaban. “IIIa Ma Qad Salaf”. Maksudnya, urusan pada masa lalu, itu adalah persoalan masa lalu, “Wa Amruhu Illallah”, yakni, urusannya diserahkan kepada Allah yang Maha pengampun.Nanti jangan diulangi lagi.
Tegasnya, perbuatan masa lalu jangan menjadi pikiran, Insya Allah, Dia akan memaafkannya, yang penting sekarang adalah hijrah ke sistem syari’ah sembari minta ampun kepada Allah. Jangan buang-buang waktu lagi. Tetapi ingat!, Allah berfirman, “Siapa yang mengulangi lagi praktek riba, maka ia kekal dalam neraka”,(Q.S. 2:275)
Membangun Moneter Islam
Oleh karena sistem bunga tak sesuai dengan syari’ah, maka seluruh ummat Islam harus berusaha keras mengubah sistem moneter dan sistem kapitalisme ke sistem syari’ah. Perubahan ini tidak saja dalam bentuk konversi (pindah) dari sistem konvensional menjadi syari’ah, seperti yang dilakukan bank syari’ah Mandiri, BNI 46, bank IFI, dll, tetapi juga membangun lembaga bank syari’ah yang bebas riba, seperti BPR syari’ah .
Sumber:
Agustianto
http://agustianto.niriah.com/2008/04/30/dosa-riba-menurut-alquran-dan-sunnah/
Apakah Bunga Bank Termasuk Riba ?
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. wb
Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta nasional (konvesional). Total masa kerja saya ± 14 tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427 yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt.
Saya saat ini telah berencana untuk berpindah pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka alangklah dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada istri anak dan keluarga saya rezeki yang tidak halal meskipun setiap kali berangkat bekerja saya selalu meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Yon (xxx@yahoo.com)
Jawab :
BUNGA BANK ADALAH RIBA
Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM
Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).
Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya” (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri:
“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :
“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara’? Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank:
“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
“Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi”.
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut”.
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw:
“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah saw:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)”.
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada ‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
“Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan” (QS At Taubah : 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
“Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka” (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah ! [ ]
Sumber :
http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga-bank-termasuk-riba-2/
2 Februari 2007
Assalamu’alaikum wr. wb
Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta nasional (konvesional). Total masa kerja saya ± 14 tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427 yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt.
Saya saat ini telah berencana untuk berpindah pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka alangklah dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada istri anak dan keluarga saya rezeki yang tidak halal meskipun setiap kali berangkat bekerja saya selalu meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Yon (xxx@yahoo.com)
Jawab :
BUNGA BANK ADALAH RIBA
Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM
Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).
Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya” (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri:
“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :
“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara’? Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank:
“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
“Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi”.
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut”.
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw:
“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah saw:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)”.
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada ‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
“Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan” (QS At Taubah : 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
“Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka” (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah ! [ ]
Sumber :
http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga-bank-termasuk-riba-2/
2 Februari 2007
Langganan:
Postingan (Atom)